PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 38
(1) Dalam rangka pengelolaan arsip dinamis
dibutuhkan sumber daya kearsipan.
(2) Sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
sumber daya manusia kearsipan;
organisasi kearsipan;
sarana dan prasarana; dan
pendanaan.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Kearsipan
