PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 26
Arsip hasil alih media sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan hasil cetaknya dapat digunakan
sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Penyimpanan Arsip
