Pasal 25
(1) Penyusunan daftar arsip hasil alih media
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c
merupakan kegiatan alih media arsip yang
dilakukan oleh Unit Pengolah untuk menghasilkan
daftar arsip alih media.
(2) Daftar arsip hasil alih media sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
unit pengolah;
nomor urut;
jenis arsip;
jumlah arsip;
kurun waktu;
keterangan; dan
tanda tangan pimpinan unit kerja Pencipta
Arsip.
(3) Penyusunan daftar arsip hasil alih media
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali pada tahun berjalan.
(4) Unit Pengolah menyampaikan daftar arsip hasil alih
media sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
unit kearsipan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan
penyusunan daftar arsip alih media.
