PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 24
(1) Autentikasi arsip sebagaimana dimaksud Pasal 22
huruf b merupakan kegiatan alih media arsip yang
dilakukan oleh pimpinan Pencipta Arsip dengan
memberikan tanda tertentu yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih
media.
(2) Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa QR code diperoleh melalui Sistem Informasi
Kearsipan BNPB.
