PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 23
Pengonversian arsip sebagaimana dimaksud Pasal 22
huruf a merupakan kegiatan alih media arsip yang
dilakukan oleh Pencipta Arsip dengan mengalihkan
bentuk arsip konvensional menjadi bentuk arsip
digital/elektronik.
