Pasal 20
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan tindakan
pemeliharaan terhadap arsip vital yang dilaksanakan
melalui kegiatan meliputi:
identifikasi;
perlindungan dan pengamanan; dan
penyelamatan dan pemulihan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan tahapan:
- menentukan kriteria Arsip Vital, sebagai
berikut:
- merupakan prasyarat bagi keberadaan
BNPB, karena tidak dapat digantikan dari
aspek administrasi maupun legalitasnya;
- sangat dibutuhkan untuk menjamin
kelangsungan operasional kegiatan BNPB
karena berisi informasi yang digunakan
sebagai salah satu acuan apabila terjadi
bencana;
- berfungsi sebagai bukti kepemilikan
kekayaan BNPB; dan
- berkaitan dengan kebijakan strategis
BNPB;
- pendataan Arsip Vital pada unit kerja yang
potensial;
- pengolahan hasil pendataan;
penentuan Arsip Vital; dan
pembuatan daftar arsip vital, sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Perlindungan Arsip Vital sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dengan cara duplikasi,
pemencaran, dan penggunaan peralatan
penyimpanan khusus.
(4) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk menjamin
Arsip hanya digunakan oleh pihak yang berhak.
(5) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan melindungi
Arsip dari ancaman faktor-faktor
pemusnah/perusak Arsip.
(6) Pemulihan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi stabilisasi dan pelindungan
arsip yang dievakuasi, penilaian tingkat kerusakan
dan spesifikasi kebutuhan pemulihan, pelaksanaan
penyelamatan, prosedur penyimpanan kembali dan
evaluasi.
(7) Pelaksanaan Program Arsip Vital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit
Pengolah.
Paragraf 4
Alih Media Arsip
