PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 21
(1) Alih media arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan tindakan
pemeliharaan terhadap arsip dinamis melalui
pengalihan media arsip dari satu media ke media
lainnya melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan Alih Media Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan BNPB
menetapkan kebijakan Alih Media Arsip.
(3) Kebijakan alih media arsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memperhatikan:
nilai informasi arsip;
JRA; dan/atau
kondisi arsip.
