PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 19
(1) Penyusunan daftar arsip inaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dilaksanakan
paling sedikit 2 (dua) kali pada tahun berjalan.
(2) Unit Pengolah menyampaikan daftar arsip inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit
Kearsipan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan penataan
arsip inaktif.
(3) Penyampaian daftar arsip inaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai berita acara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Program Arsip Vital
