Pasal 18
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dilaksanakan melalui kegiatan:
pengaturan fisik arsip;
pengolahan informasi arsip; dan
penyusunan daftar arsip inaktif.
(2) Pengaturan fisik arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan menempatkan
fisik arsip pada lokasi penyimpanan.
(3) Pengolahan informasi arsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan memuat
informasi arsip berupa Pencipta Arsip dan deskripsi
arsip.
(4) Penyusunan daftar arsip inaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan
membuat daftar atas arsip yang dinilai sebagai arsip
inaktif.
(5) Daftar arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit memuat:
Pencipta Arsip;
unit pengolah;
nomor arsip;
kode Klasifikasi Arsip;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah; dan
keterangan.
(6) Daftar arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (5) disusun oleh Unit Pengolah sesuai
dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
