PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 23
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan oleh: a. Kalemdikpol pada tingkat Mabes Polri dan Polda, yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk personel dengan surat perintah; b. Kepala Lembaga Pendidikan untuk pelaksanaan pembentukan Tutor dan TOT di lingkungan masing-masing yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk personel dengan surat perintah; dan c. Kapolda pada tingkat Polda, yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk personel dengan surat perintah.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. laporan; b. supervisi; dan c. evaluasi.
