Pasal 24
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kalemdikpol berwenang: a. menyelenggarakan pembentukan Tutor dan TOT manajemen training di lingkungan Polri dan bertanggung jawab kepada Kapolri;
b. mengkoordinir dan mengendalikan Tutor dan TOT di lingkungan Polri; c. memberikan persetujuan penyelenggaraan pembentukan Tutor dan TOT; dan d. menerbitkan sertifikat kualifikasi Tutor dan TOT.
(2) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia berwenang: a. menyusun kebijakan Kapolri dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri melalui pembentukan Tutor dan TOT manajemen training di lingkungan Polri; dan b. menunjuk dan memanggil calon peserta pelatihan Tutor dan TOT.
(3) Kepala Lembaga Pendidikan di lingkungan Polri berwenang: a. menyusun program dan anggaran pembentukan Tutor level I dan II kecuali Kasespim Polri untuk level I, II, dan III; b. menyelenggarakan pembentukan Tutor di lingkungan masing-masing; dan c. membentuk panitia penyelenggara pembentukan Tutor di lingkungan masing-masing; dan d. menentukan calon peserta pelatihan dari lingkungan masing-masing.
(4) Para Kapolda berwenang: a. merumuskan kebijakan program dan anggaran pembentukan Tutor level I dan II; b. menyelenggarakan pembentukan Tutor level I dan II di lingkungan masing- masing; c. membentuk panitia penyelenggara pembentukan Tutor tingkat Polda; d. menunjuk dan memanggil calon peserta Tutor; dan e. memerintahkan Ka SPN selaku penyelenggara pelatihan.
