PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Pengakhiran dilaksanakan melalui proses penentuan kelulusan, sebagai berikut: a. peserta yang dinyatakan lulus:
- telah memenuhi standar kriteria kelulusan; dan
- diberikan sertifikasi telah mengikuti pelatihan. b. peserta yang dinyatakan tidak lulus, apabila:
- tidak mengikuti proses pelatihan/pembelajaran karena sesuatu dan lain hal sebanyak 5% secara berturut-turut;
- tidak mengikuti proses pelatihan/pembelajaran karena sesuatu dan lain hal sebanyak 12% secara terputus; atau
- secara bertutut-turut karena sakit atau alasan tertentu.
