PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g meliputi: a. tes awal (pre test); b. tes akhir (post test); c. pengamatan proses pelatihan; d. laporan hasil latihan lapangan (field excersice); e. praktek melatih dan mengajar dengan materi tertentu (micro teaching); f. laporan hasil pelatihan manajemen level I, II dan III yang dilaksanakan oleh peserta pelatihan; g. komponen pendidikan; dan h. laporan hasil pelaksanaan oleh panitia penyelenggara pelatihan.
