Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Tutor/TOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memenuhi persyaratan: a. Tutor untuk manajemen training level I, memiliki kualifikasi Tutor serendah- rendahnya level I dan diprioritaskan bagi yang memiliki kompetensi tenaga pendidik; b. Tutor untuk manajemen training level II, memiliki kualifikasi Tutor serendah- rendahnya level II, memiliki kompetensi tenaga pendidik, dan diprioritaskan bagi yang memiliki pengalaman melatih level I; c. Tutor untuk manajemen training level III, memiliki kualifikasi Tutor serendah- rendahnya level III, memiliki kompetensi tenaga pendidik, dan diprioritaskan bagi yang memiliki pengalaman melatih level II; dan d. Tutor untuk TOT, memiliki kualifikasi TOT dengan kemampuan TQM dan TQC.
