PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 73
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Saksi atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan kepada Ketua KPPS. (2) Ketua KPPS segera MEMUTUSKAN penghitungan ulang Surat Suara di TPS dan mengulangi proses Penghitungan Suara di TPS. (3) Pelaksanaan penghitungan ulang Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan dan selesai pada hari dan tanggal pemungutan suara.
