PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 74
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi dan Lampiran www.djpp.kemenkumham.go.id
Model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam Penghitungan Suara Ulang, dimasukkan dalam sampul yang telah disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara. (2) Pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempel label dengan keterangan ”Penghitungan Ulang Surat Suara” dan di segel.
