Pasal 72
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS dilakukan, apabila terjadi hal- hal sebagai berikut : a. kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; c. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. Saksi Peserta Pemilu, PPL, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; g. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah.
