PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tanggungjawab pembinaan potensi SAR tingkat Mabes Polri dilaksanakan oleh pimpinan satuan yang memiliki potensi SAR Korbrimob Polri, Korlantas Polri, Ditpolair, Ditpoludara, Ditsabhara, dan Ditsatwa. (2) Tanggungjawab pembinaan SAR tingkat Polda dilaksanakan oleh pimpinan Satuan yang memilki potensi SAR Satbrimob, Satpolair, Ditsabhara, dan Ditlantas.
