Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Wilayah operasi SAR diatur berdasarkan wilayah hukum, meliputi: a. SAR tingkat Mabes Polri bertanggungjawab atas seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. SAR tingkat Polda bertanggungjawab atas seluruh wilayah hukum Polda, dan wajib memberikan bantuan serta pengerahan potensi SAR kepada Polda terdekat yang mengalami bencana atau musibah. (2) Spesifikasi secara khusus terhadap potensi SAR yang dimiliki oleh Direktorat Polair Baharkam Polri, Korps Lalu Lintas Polri, Korps Brimob Polri, Direktorat Sabhara Baharkam Polri, Direktorat Poludara Baharkam Polri, Direktorat Satwa Baharkam Polri pengerahannya disesuaikan dengan stuasi, kondisi dan dampak bencana dan musibah yang terjadi, meliputi: a. potensi SAR yang dimiliki oleh Direktorat Polair Baharkam Polri memiliki wilayah tanggung jawab SAR diwilayah perairan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. potensi SAR yang dimiliki oleh Korps Lalu lintas Polri memiliki wilayah tanggung jawab SAR terhadap kecelakaan lalu lintas; c. potensi SAR yang dimiliki oleh Korps Brimob Polri memiliki wilayah tanggung jawab SAR darat khususnya di daerah gunung hutan dan atau dapat diperbantukan dalam operasi SAR di wilayah perairan maupun kecelakaan lalu lintas yang memiliki resiko yang cukup tinggi dalam penanganannya; d. potensi SAR yang dimiliki oleh Direktorat Sabhara Baharkam Polri memiliki wilayah tanggung jawab SAR darat kecuali daerah hutan; e. potensi SAR yang dimiliki oleh Direktorat Poludara Baharkam Polri merupakan satuan pendukung dalam pelaksanaan operasi SAR, baik SAR Darat maupun SAR Air dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada; dan f. potensi SAR yang dimiliki oleh Direktorat Satwa Baharkam Polri merupakan satuan pendukung dalam pelaksanaan operasi SAR Darat dengan menggunakan satwa. (3) Pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan dampak bencana dan/atau musibah yang terjadi.
