PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Operasi SAR dilaksanakan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Dalam hal dipandang perlu, operasi SAR dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari. (3) Operasi SAR yang telah dinyatakan selesai atau ditutup, dapat dibuka kembali berdasarkan informasi baru yang berindikasi ditemukannya korban, lokasi, atau atas permintaan Badan SAR Nasional.
