Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilakukan pada saat operasi SAR dinyatakan selesai. (2) Kegiatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menarik personel, peralatan, dan perlengkapan dari lapangan; b. pimpinan lapangan melakukan konsolidasi dan pemeriksaan terhadap keadaan personel, peralatan, dan perlengkapan yang telah digunakan; c. pimpinan lapangan membuat laporan akhir tugas secara tertulis dan melaporkan kepada kesatuan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; d. mengadakan pemberitaan (public information) oleh SMC; e. melakukan analisa dan evaluasi terhadap kegiatan operasi SAR yang telah dilaksanakan; dan f. SMC mengembalikan personel, peralatan, dan perlengkapan SAR Polri kepada instansi Polri, dalam hal SAR Polri betugas secara gabungan dengan SAR lain di bawah kendali SMC.
