Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, merupakan saat dilakukannya operasi pencarian, pertolongan, atau pencarian dan pertolongan, serta penyelamatan korban manusia, harta benda, kerusakan lingkungan, dan psikologis akibat bencana atau musibah, sekaligus menganalisa dan mengevaluasi informasi perkembangan dari lapangan hingga operasi SAR mencapai tujuan. (2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyiapkan dan memberikan briefing kepada personel, meliputi:
- informasi tentang peristiwa yang terjadi, dan gambaran permasalahan yang dihadapi;
- pembagian tugas;
- cara bertindak; dan
- hal-hal lain yang terkait pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan; c. operasi sesuai dengan tugas dan cara bertindak yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan keadaan medan yang dihadapi; d. setelah lokasi korban ditemukan, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- pemeriksaan keadaan terakhir korban;
- menstabilkan kondisi korban yang masih hidup sebelum dilakukan prosedur berikutnya;
- identifikasi terhadap korban meninggal dunia dengan bantuan ahli;
- evakuasi terhadap korban hidup maupun yang meninggal dunia; dan
- jika korban dalam jumlah banyak, maka dilakukan proses pemilahan korban (triage) berdasarkan tingkat kegawatan, dengan tujuan untuk memberikan prioritas pemberian tindakan medis awal; e. melaporkan hasil yang didapat kepada OSC oleh pimpinan lapangan (Katim, Kanit, atau Kasat), tentang:
- tindakan yang telah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan diambil berikutnya
- jumlah korban;
- kondisi korban; dan
- permintaan bantuan jika diperlukan, baik dukungan medis lanjutan maupun bantuan udara untuk evakuasi. (3) Pimpinan lapangan bertanggung jawab penuh atas teknis pelaksanaan di lapangan, teknik manuver yang akan dilakukan, dan berwenang untuk MEMUTUSKAN perubahan cara bertindak yang akan dilaksanakan untuk menjamin keberhasilan operasi SAR. (4) Setelah tugas selesai dilaksanakan, maka pimpinan lapangan memerintahkan anggotanya untuk menuju ke daerah yang telah ditentukan untuk konsolidasi personel, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan, dan koordinasi dengan OSC untuk kegiatan selanjutnya.
