PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, merupakan pembuatan rencana operasi yang efektif berupa: a. penentuan titik duga; b. penghitungan luas area musibah; c. pemilihan dan penggunaan peralatan dan perlengkapan; d. cara bertindak; dan e. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait. (2) Kegiatan perencanaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mengevaluasi seluruh data yang telah didapat baik data awal maupun data akhir yang berkaitan dengan musibah yang terjadi; b. membuat rencana pencarian yang meliputi:
- perkiraan kemungkinan posisi musibah atau MPP (The Most Probable Position);
- luas area pencarian; dan
- pola pencarian; c. penentuan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan.
