PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) adanya musibah yang terjadi. (2) Kegiatan persiapan yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggolongkan keadaan darurat yang terjadi; b. menyiapkan tim, unit, atau satuan SAR Polri yang akan ditugaskan; c. menyiagakan peralatan dan perlengkapan perorangan, tim, unit, atau satuan SAR Polri; dan d. mencari data-data tambahan, meliputi:
perkembangan situasi terakhir dari musibah atau bencana yang terjadi; www.djpp.kemenkumham.go.id
perkembangan keadaan cuaca terakhir serta kondisi medan; dan
lingkungan pada lokasi musibah.
