PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan menyadari dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, merupakan saat diketahui disadari terjadinya keadaan darurat musibah. (2) kegiatan menyadari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menerima laporan tentang terjadinya suatu bencana atau musibah yang membutuhkan pelaksanaan operasi SAR; b. mencari informasi tentang peristiwa yang terjadi, meliputi:
- jenis musibah yang terjadi;
- posisi atau tempat kejadian;
- waktu kejadian; dan
- kemungkinan korban yang ditimbulkan. c. mencari informasi tentang data-data pendukung operasi SAR, meliputi:
- keadaan cuaca;
- arah dan kecepatan angin;
- jarak pandang yang kemungkinan dipengaruhi oleh adanya penghalang, seperti kabut, asap, dan sejenisnya;
- kemungkinan adanya gas beracun; dan
- tanda-tanda medan.
