PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyadari; b. persiapan; dan c. perencanaan.
