PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Operasi SAR Polri meliputi: a. kegiatan SAR yang dilakukan secara mandiri oleh satuan-satuan Polri di bawah koordinasi pejabat yang ditunjuk dalam Peraturan Kapolri ini; dan b. kegiatan SAR yang dilakukan atas permintaan BASARNAS/Badan Penanggulangan Bencana Derah di bawah koordinasi dan pengorganisasian BASARNAS/Badan Penanggulangan Bencana Derah. (2) Kegiatan operasi SAR Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahap: a. awal; b. pelaksanaan; dan c. akhir.
