PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — STANDARDISASI SAR POLRI
Dalam hal standardisasi peralatan dan perlengkapan SAR Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum dapat menjangkau atau mengatasi peristiwa dan medan yang dihadapi, maka tim, unit, dan satuan SAR Polri dapat didukung peralatan dan perlengkapan yang dimiliki oleh Polri atau instansi di luar Polri.
