PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — STANDARDISASI SAR POLRI
(1) Standardisasi peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan standar peralatan dan perlengkapan perorangan, tim, unit, dan satuan SAR Polri. (2) Standar peralatan dan perlengkapan perorangan, tim, unit, dan satuan SAR Polri digunakan untuk SAR darat dan SAR air. (3) Standar peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
