PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — STANDARDISASI SAR POLRI
Standar kemampuan SAR tingkat spesialisasi, sekurang-kurangnya meliputi kemampuan: a. SAR lanjutan; b. rescue diver; c. jump master; d. pandu udara (forward air control); e. terjun di segala medan; dan f. perencanaan dan pengendalian operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
