PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dalam rangka mendukung kelancaran operasional SAR Polri diperlukan dukungan: a. administrasi, berupa surat perintah tugas; b. sarana prasarana, menggunakan sarana prasarana yang ada pada kesatuan masing-masing, atau gabungan satuan fungsi Polri, atau dari instansi pemerintah, swasta dan/atau unsur lainnya; dan c. anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
