PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
(1) Pengamanan data pada ANDE bertujuan untuk mengamankan data yang tersimpan di server dari kerusakan atau hilang akibat virus. (2) Pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain: a. metode back-up; b. restore data; c. firewall; d. login username dan password; e. antivirus; dan f. hak akses pembuka folder. (3) Bentuk pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
