PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
(1) Spesifikasi teknis yang digunakan untuk pengoperasian ANDE meliputi: a. spesifikasi ideal perangkat keras (hardware); b. perangkat lunak (software); c. spesifikasi minimum perangkat keras (hardware); dan d. konfigurasi sistem ANDE. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan satuan organisasi masing-masing. (3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (4) Apabila terjadi perkembangan teknologi di bidang perangkat lunak dan perangkat keras, spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan teknologi yang baru.
