PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan ANDE menggunakan bentuk naskah dinas yang sudah baku dan berlaku di lingkungan Polri. (2) Bentuk naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peraturan; b. keputusan; c. instruksi; d. perintah harian/amanat anggaran; e. surat edaran; f. surat perintah/surat tugas; g. laporan; h. surat; i. nota dinas; j. surat telegram; k. maklumat; l. pengumuman; m. surat pengantar; n. telaahan staf; dan o. naskah dinas lainnya.
