Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan ANDE Polri adalah: a. ketelitian dalam bentuk, susunan, isi dan bahasa yang digunakan ataupun cara pengetikan; b. terang dan jelas, yaitu apabila dibaca atau diperbanyak, isi surat tidak menimbulkan keragu-raguan dan tidak menimbulkan tafsiran lain; c. singkat dan padat, yaitu apa yang dituangkan dalam ANDE Polri mencakup apa yang dikehendaki, dapat dimengerti dengan menggunakan kalimat yang efektif; d. mantik dan meyakinkan, yaitu menurut urutan yang logis dan sistematis, serta menimbulkan pemahaman bagi penerima dan pembaca; e. pembakuan, yaitu setiap naskah dinas harus disusun menurut aturan dan bentuk yang telah dibakukan melalui ANDE Polri; dan f. efisiensi dan efektivitas, yaitu pekerjaan yang terkait dengan naskah dinas dapat dilakukan kolaborasi dimana satu dokumen sekaligus dapat dianalisa dalam waktu yang singkat guna meningkatkan produktivitas kerja.
