Pasal 7
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
(1) Prosedur pengoperasian ANDE dimulai dengan login ke dalam aplikasi sampai dengan pembuatan laporan. (2) Prosedur pengoperasian ANDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh satuan organisasi dengan membangun sistem aplikasi satuan organisasi masing-masing. (3) Untuk mendukung kelancaran pengoperasian sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan organisasi dapat membangun sistem aplikasi dengan menyusun buku petunjuk teknis pengoperasian oleh satuan organisasi.
(4) Sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat mengacu pada sistem aplikasi yang diatur dalam peraturan ini. (5) Prosedur pengoperasian ANDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
