Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada tingkat pusat dan kewilayahan dijabat oleh golongan Brigadir/PNS yang menguasai dan dapat mengoperasikan aplikasi komputer Microsoft Office. (2) Penguasaan dan pengoperasian aplikasi komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan/kursus yang kompeten. (3) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai berikut: a. secara teknis dalam pemasukan data ke dalam sistem aplikasi; b. melaksanakan pemasukan indeks surat masuk dan surat ke luar; c. mengalihmediakan dokumen dari bentuk fisik/kertas ke dalam bentuk elektronik/digital; d. mengetik konsep surat ke luar berdasarkan template surat elektronik yang ada dalam aplikasi; dan e. merekapitulasi laporan surat masuk dan surat ke luar.
