PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan sistem ANDE di tingkat pusat dan kewilayahan, dilakukan melalui sistem pengawasan internal yang profesional, proporsional, objektif, dan transparan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Supervisor di masing-masing satuan baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan.
