PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Administrator sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada tingkat pusat dan kewilayahan dijabat oleh Kataud/Kaurtu. (2) Administrator sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. secara teknis dan administrasi atas mekanisme sistem aplikasi; dan b. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan aplikasi dan berfungsinya terminal kerja agar dapat digunakan oleh operator.
