PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a: a. pada tingkat pusat dijabat oleh Karo/Kabag/Kasubbagrenmin/ pengemban fungsi SDM; dan b. pada tingkat kewilayahan dijabat oleh Kabag/Kasubbagrenmin/ pengemban fungsi SDM. (2) Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keberhasilan penggunaan atau penerapan ANDE.
