PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGUMPULAN DANA
Rekening BNPB untuk Penanggulangan Bancana digunakan untuk menampung bantuan tunai yang diterima dari masyarakat umum secara pribadi, kelompok dan/atau golongan, lembaga usaha baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri secara suka- rela/tanpa paksaan sebagai hibah kepada Negara untuk keperluan bantuan penanggulangan bencana diseluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
