PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGUMPULAN DANA
(1) Rekening BNPB untuk Penanggulangan Bancana bersifat sementara/untuk periode yang telah ditentukan. (2) Penggunaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperpanjang oleh Kepala Badan sesuai kebutuhan. (3) Kepala Badan melakukan penutupan Rekening untuk Penanggulangan Bencana apabila dinyatakan tidak diperlukan lagi. (4) Penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan melalui Surat Keputusan Kepala Badan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan,
