PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGUMPULAN DANA
(1) Kepala Badan membuka rekening penampungan Dana Bantuan Masyarakat pada Bank Pemerintah. (2) Apabila diperlukan Kepala Badan dapat membuka rekening bank khusus untuk menampung bantuan tunai berupa valuta asing. (3) Pembukaan rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Permohonan persetujuan pembukaan rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Kepala BNPB disampaikan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) dengan tembusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. (5) Rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nama Rekening BNPB untuk Bantuan Penanggulangan Bencana.
