PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGUMPULAN DANA
(1) Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengumpulan Dana Bantuan Masyarakat untuk keperluan bantuan penanggulangan bencana di seluruh wilayah INDONESIA. (2) untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membuka rekening bank untuk menampung Dana Bantuan Masyarakat,menunjuk BPP pengelolarekening.
