PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
(1) Berdasarkan Surat Permintaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pengesahan kepada Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) atas penggunaan/penarikan Dana Bantuan Masyarakat. (2) Setelah melakukan pengujian terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengesahan, Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan. (3) Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan yang sudah ditanda tangani disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah PencairanDana (SP2D) Pengesahan sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan.
