PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
Tata cara pencairan Dana Masyarakat dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Dana kepada Bendahara setelah mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas sekurang-kurangnya memuat informasi Surat Keputusan Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Penerima Dana, Nomor Rekening Bank (apabila dibayar secara langsung antar rekening) dan peruntukan penggunaan dana.
Permintaan dana kepada Bendahara dilampirkan kuitansi tanda terima dari penerima dana.
