PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
(1) Secara Periodik Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan atas penggunaan Dana Masyarakat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengesahan. (2) Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
