PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
(1) Bendahara Pengeluaran dapat mengeluarkan/menarik dana dalam Rekening BNPB untuk Bantuan Penanggulangan Bencana atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Dalam keadaan mendesak Dana Bantuan Msyarakat dapat digunakan sebelum dilakukan revisi penambahan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
