PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
(1) Berdasarkan registrasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11, Kepala Badan memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja BNPB untuk mencatatkan Dana Bantuan Masyarakat kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja BNPB sebagai penambah pagu yang berasal dari hibah. (2) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan revisi penambahan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian II Penggunaan Dana Masyarakat
