PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
(1) Berdasarkan laporan penerimaan dana dari Bendahara Pengeluaran, Kepala Badan mengajukan permintaan registrasi ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan atas Dana Bantuan Masyarakat yang diterima sebagai hibah sesuai ketentuan berlaku. (2) BPP Pengelola Dana menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan permintaan registrasi dana masyarakat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan.
